KIA

Persyaratan Pembuatan Kartu Identitas Anak (KIA)

  1. Fotokopi KTPel atau Resi EKTP kedua orang tua.
  2. Fotokopi Akta Kelahiran.
  3. Fotokopo Kartu Keluarga.
  4. Pas foto 4x6 (2 lembar) background sesuai dengan tahun kelahiran (Ganjil : Merah, Genap : Biru) Jika anak dibawah usia 5 tahun tidak perlu melampirkan pas foto.