KIA
Persyaratan Pembuatan Kartu Identitas Anak (KIA)
- Fotokopi KTPel atau Resi EKTP kedua orang tua.
- Fotokopi Akta Kelahiran.
- Fotokopo Kartu Keluarga.
- Pas foto 4x6 (2 lembar) background sesuai dengan tahun kelahiran (Ganjil : Merah, Genap : Biru) Jika anak dibawah usia 5 tahun tidak perlu melampirkan pas foto.