AKTA KEMATIAN
Syarat Akta Kematian
- Surat Keterangan Kematian Asli.
- KTP dan KK asli almarhum.
- KTP asli pasangan almarhum (jika ada pasangan yang masih hidup)
- Pelapor harus ahli waris langsung almarhum usia min 21th /sudahmenikah/dikuasakan.
- Fc KTP dan KK pelapor.
- KTP dan KK asli almarhum.