AKTA KEMATIAN

Syarat Akta Kematian

  • Surat Keterangan Kematian Asli.
  • KTP dan KK asli almarhum.
  • KTP asli pasangan almarhum (jika ada pasangan yang masih hidup)
  • Pelapor harus ahli waris langsung almarhum usia min 21th /sudahmenikah/dikuasakan.
  • Fc KTP dan KK pelapor.
  • KTP dan KK asli almarhum.