AKTA KELAHIRAN
Persyaratan Akta Kelahiran
- Surat keterangan lahir dari dokter/bidan/penolong kelahiran.
- Fotokopi Akta Nikah/Kutipan Akta Perkawinan orangtua (dilegalisir)
- Fotokopi KK dan KTP-el orangtua.
- Fotokopi KTP-el 2 (dua) orang saksi.
- Pencatatan kelahiran tidak dipungut biaya.