MUSDES PENYAMPAIAN LKPPD DAN LPPD DESA LANGKO TAHUN 2022

  • Mar 21, 2023
  • admin desa langko

Pemerintah Desa Langko menggelar Musyawarah Penyampaian Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa (LPPD) Tahun 2022 di Aula Kantor Desa Langko pada Selasa 21/03/2023.

Acara dimulai pada pukul 09.50 WITA, Turut hadir Perwakilan dari Kecamatan Lingsar, Camat Lingsar Marzuqi, S.A.P, Kasi Pemerintahan  Sahnan, S.Adm., Pendamping Desa Kecamatan Zainul Abidin, SH, Kepala Desa beserta Perangkat, Ketua BPD dan Anggota, Babinsa dan Babinkamtibmas, Ketua LMP, Ketua TP. PKK serta Lembaga Kemasyarakatan lainnya.
Sesuai Permendagri Nomor 46 Tahun 2016 tentang Laporan Kepala Desa, LPPD wajib dilaporkan oleh Kepala Desa kepada Bupati melalui Camat.

LPPD adalah singkatan dari Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa. Laporan ini wajib disampaikan Kepala Desa kepada Bupati, bukan saja sebagai bentuk implementasi prinsip akuntabilitas pengelolaan keuangan di desa. Namun juga melalui dokumen LPPD disertai lampiran-nya adalah refleksi dari bobot pencapaian kegiatan pemerintahan desa selama 1 (satu) tahun anggaran.

Dalam konteks penyusunan LPPD akhir tahun anggaran 2022 ini sebenarnya tidak jauh berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya. Artinya format penyusunannya sesuai dengan Permendagri 46 Tahun 2016 tersebut.

Dokumen LPPD Kepala Desa tahun 2022 adalah bentuk laporan pertanggungjawaban Kepala Desa yang wajib dan rutin mengenai pelaksanaan kegiatan-kegiatan yang telah ditetapkan dalam RKP Desa tahun 2022 dan APBDes tahun 2022. Apa saja kegiatan yang sudah direalisasikan di tahun 2022, dan apa saja kegiatan belum direalisasikan di tahun 2022. Berapa anggaran kegiatan dan berapa realisasi anggaran kegiatan yang dicapai dari 1 Januari 2022 sampai dengan 31 Desember 2022. 

Secara umum proses jalannya musyawarah berlangsung lancar dan selesai pada pukul 11.00 WITA.